bara22JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas ekspor komoditas tertentu. Pengenaan PPh Pasal 22 atas ekspor tersebut diaturUntuk lebih memahami ketentuan Penghasilan Pasal (PPh) 22, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 22 berikut ini. Menteri Keuangan dapat menetapkan: