pengertian normaPengertian Norma Hukum. Pengertian norma hukum adalah aturan aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Definisi norma hukum meliputi aturan sosial yangpengertian nilai, norma, moral, etika, dan pandangan hidup dari suatu warga Negara itu sendiri, sehingga dalam sikap perbuatannya tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan norma